Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilam Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Government Regulation Of The Republic Of Indonesia Number 79 Year 2010 Regarding Reimburseable Operational Costs And Income Tax Treatment In The Upstream Oil And Natural Gas Business