View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 35/SEOJK.03/2015
Tanggal Penetapan 21 | Desember | 2015
Tentang Perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko pasar dengan menggunakan metode standar bagi bank umum syariah
Subyek Peraturan Perbankan Syariah
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8827;
Catatan
Status Peraturan
Documents