View Detail: Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2012

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 27 Tahun 2012
Tanggal Penetapan 05 | Maret | 2012
Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Suriname Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of The Republic Of Suriname for The Avoidance Of Double Taxation and The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect Of Taxes on Income)
Subyek Peraturan Pajak
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents