View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 18/SEOJK.03/2023
Tanggal Penetapan 06 | November | 2023
Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents