View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2021

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 13/SEOJK.05/2021
Tanggal Penetapan 12 | April | 2021
Tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents