View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 24/SEOJK.03/2021
Tanggal Penetapan 07 | Oktober | 2021
Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents