View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 41/POJK.04/2020
Tanggal Penetapan 02 | Juli | 2020
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik
Subyek Peraturan Pasar Modal
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents