View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2019

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 11 /POJK.03/2019
Tanggal Penetapan 27 | Maret | 2019
Tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents