View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2025

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 29/SEOJK.03/2025
Tanggal Penetapan 26 | 11-November | 2025
Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan Banking
Sumber/Didapat dari
Catatan Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional; b. Romawi VI angka 4 dan Lampiran D Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum; c. Romawi IV angka 4 dan Lampiran E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum; d. Romawi IV angka 5 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum; e. Romawi IV angka 4 dan Lampiran C Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty; dan f. Romawi IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Peraturan
Documents