View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2025
| Jenis Peraturan | Surat Edaran |
| Institusi | Otoritas Jasa Keuangan |
| Nomor Peraturan | 29/SEOJK.03/2025 |
| Tanggal Penetapan | 26 | 11-November | 2025 |
| Tentang | Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional |
| Subyek Peraturan | Perbankan |
| Sub-Subyek Peraturan | Banking |
| Sumber/Didapat dari | |
| Catatan | Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional; b. Romawi VI angka 4 dan Lampiran D Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum; c. Romawi IV angka 4 dan Lampiran E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.03/2022 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar bagi Bank Umum; d. Romawi IV angka 5 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum; e. Romawi IV angka 4 dan Lampiran C Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2023 tentang Perhitungan Permodalan untuk Eksposur Bank terhadap Lembaga Central Counterparty; dan f. Romawi IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| Status Peraturan | |
| Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016