View Detail: Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 107 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 06 | Oktober | 2015
Tentang Percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung
Subyek Peraturan Transportasi Perhubungan
Sub-Subyek Peraturan Transportasi Darat - Kereta Api
Sumber/Didapat dari BNI 8804
Catatan
Status Peraturan
Documents