View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 36/SEOJK.03/2017
Tanggal Penetapan 11 | Juli | 2017
Tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents