View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2016

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 33/SEOJK.03/2016
Tanggal Penetapan 01 | September | 2016
Tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerja Sama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents