View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 17/SEOJK.05/2015
Tanggal Penetapan 08 | Juni | 2015
Tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan, atau Penilaian Independen sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents