View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/SEOJK.03/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 35/SEOJK.03/2015
Tanggal Penetapan 21 | Desember | 2015
Tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Pasar dengan Menggunakan Metode Standar bagi Bank Umum Syariah
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents