View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 17 Tahun 2024
Tanggal Penetapan 18 | 10-Oktober | 2024
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Subyek Peraturan Keuangan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Status Peraturan
Documents