View Detail: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Direktur Jenderal Pajak
Nomor Peraturan PER-35/PJ/2015
Tanggal Penetapan 29 | September | 2015
Tentang Tata cara pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai atas selisih kurang harga bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit
Subyek Peraturan 0
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8786
Catatan
Status Peraturan
Documents