View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 06 Tahun 2025
| Jenis Peraturan | Peraturan |
| Institusi | Otoritas Jasa Keuangan |
| Nomor Peraturan | 06 Tahun 2025 |
| Tanggal Penetapan | 26 | 03-Maret | 2025 |
| Tentang | Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana |
| Subyek Peraturan | Pasar Modal |
| Sub-Subyek Peraturan | |
| Sumber/Didapat dari | |
| Catatan | Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini mulai berlaku: a. Pasal 38, Pasal 40, Pasal 41, mengenai penyampaian pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Pasal 42 mengenai sistem elektronik pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan b. Pasal 5 ayat (2) huruf c mengenai kelompok informasi produk, aktivitas, dan kegiatan terkait laporan aktivitas Agen Penjual Efek Reksa Dana, Pasal 5 ayat (3) mengenai posisi data penyampaian laporan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Pasal 9 ayat (1) mengenai tanggal penyampaian laporan terstruktur triwulanan untuk laporan kegiatan Agen Penjual Efek Reksa Dana pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.03/2020 tentang Pelaporan Bank Umum melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| Status Peraturan | |
| Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016