View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05 Tahun 2025

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 05 Tahun 2025
Tanggal Penetapan 26 | 02-Februari | 2025
Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Subyek Peraturan Keuangan
Sub-Subyek Peraturan Jasa Keuangan
Sumber/Didapat dari
Catatan Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Peraturan
Documents