View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05 Tahun 2025
| Jenis Peraturan | Peraturan |
| Institusi | Otoritas Jasa Keuangan |
| Nomor Peraturan | 05 Tahun 2025 |
| Tanggal Penetapan | 26 | 02-Februari | 2025 |
| Tentang | Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan |
| Subyek Peraturan | Keuangan |
| Sub-Subyek Peraturan | Jasa Keuangan |
| Sumber/Didapat dari | |
| Catatan | Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal; dan d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| Status Peraturan |
|
| Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016