View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2025

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 15 Tahun 2025
Tanggal Penetapan 20 | 06-Juni | 2025
Tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi
Subyek Peraturan Penanaman Modal
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan MENCABUT: a. Pasal 60 dan Pasal 61 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 38/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106/OJK); b. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 41/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 109/OJK); dan c. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Lampiran Bagian K, dan Lampiran Bagian Q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 8/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138/OJK)
Status Peraturan
Documents