View Detail: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Nomor Peraturan 10 Tahun 2024
Tanggal Penetapan 18 | 09-September | 2024
Tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won
Subyek Peraturan Keuangan Ekonomi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Status Peraturan
Documents