View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025
| Jenis Peraturan | Surat Edaran |
| Institusi | Otoritas Jasa Keuangan |
| Nomor Peraturan | 11/SEOJK.05/2025 |
| Tanggal Penetapan | 11 | 06-Juni | 2025 |
| Tentang | Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun |
| Subyek Peraturan | Dana Pensiun |
| Sub-Subyek Peraturan | |
| Sumber/Didapat dari | |
| Catatan | Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. ketentuan Romawi X angka 5 dan Lampiran VI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun; 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun; dan 3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan bentuk dan susunan Laporan Berkala sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian Laporan Berkala disampaikan sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. |
| Status Peraturan | |
| Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016