View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 11/SEOJK.05/2025
Tanggal Penetapan 11 | 06-Juni | 2025
Tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Subyek Peraturan Dana Pensiun
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. ketentuan Romawi X angka 5 dan Lampiran VI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun; 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun; dan 3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan bentuk dan susunan Laporan Berkala sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, penyampaian Laporan Berkala disampaikan sesuai dengan bentuk dan susunan Laporan Berkala yang tersedia pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Status Peraturan
Documents