View Detail: Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 25/SEOJK.05/2015
Tanggal Penetapan 31 | Agustus | 2015
Tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah Dan Perhitungan Dana Untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan Dan/Atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Subyek Peraturan Keuangan Syariah
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8770
Catatan
Status Peraturan
Documents