View Detail: Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.05/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 17/SEOJK.05/2015
Tanggal Penetapan 08 | Juni | 2015
Tentang Penunjukan Akuntan Publik, Aktuaris, dan/atau Penilai Independen Sebagai Pemeriksa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Subyek Peraturan 0
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8766
Catatan
Status Peraturan
Documents