View Detail: Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 91 Tahun 2021
Tanggal Penetapan 06 | Oktober | 2021
Tentang Pengesahan First Protocol to Amend Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Members States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama Untuk Mengubah Persetujuan Tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Jepang) First Protocol to Amend Agreement on Comprehensive Economic Partnership Among Members States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan
Subyek Peraturan Perdagangan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Melaksanakan UU No. 7 Tahun 2014 perdagangan, Melaksanakan PERPRES No. 50 Tahun 2009 pengesahan agreement of comprehensive economic partnership among member states of the association of southeast asian nations and japan (persetujuan kemitraan ekonomi menyeluruh antar negara-negara anggota perhimpunan bangsa-bangsa asia tenggara dan jepang)
Status Peraturan
Documents