View Detail: Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 35 Tahun 2021
Tanggal Penetapan 11 | Mei | 2021
Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda Sehubungan dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and the Prevention of Tax Evasion and Avoidance)
Subyek Peraturan Pajak
Sub-Subyek Peraturan Pajak Berganda
Sumber/Didapat dari
Catatan Melaksanakan UU No. 24 Tahun 2000 perjanjian internasional
Status Peraturan
Documents