View Detail: Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 98 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 02 | September | 2015
Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi
Subyek Peraturan Transportasi Perhubungan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Dilaksanakan dengan PERPRES No. 49 Tahun 2017 perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 98 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan kereta api ringan/light rail transit terintegrasi di wilayah jakarta, bogor, depok, dan bekasi
Status Peraturan
Documents