View Detail: Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023
Jenis Peraturan | Undang-Undang |
Institusi | |
Nomor Peraturan | 01 Tahun 2023 |
Tanggal Penetapan | 02 | Januari | 2023 |
Tentang | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
Subyek Peraturan | Kitab-Kitab |
Sub-Subyek Peraturan | |
Sumber/Didapat dari | |
Catatan | Pasal 622 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9); b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Darurat Nomor I Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81); c. Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah " Ordonnantie Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951); d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 1660); e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196O tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976); g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (kmbaran Negara Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara Nomor 1978); h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261; i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 197 4 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40); j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080); |
Status Peraturan |
|
Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016