View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2025

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 20 Tahun 2025
Tanggal Penetapan 12 | 09-September | 2025
Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (liquidity Coverage Ratio) Dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan Banking, Islamic Bank, Sharia
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents