View Detail: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Direktur Jenderal Pajak
Nomor Peraturan SE-57/PJ/2015
Tanggal Penetapan 24 | Juli | 2015
Tentang Penegasan Perlakuan Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.011/2013 Tentang Kewajiban Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Yang Terutang Kepada Pihak Lain Oleh Perusahaan Yang Terikat Dengan Konrak Bagi Hasil, KontrakKarya, Atau Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan
Subyek Peraturan 0
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8752
Catatan
Status Peraturan
Documents