View Detail: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2016

Email Link


Jenis Peraturan Keputusan
Institusi Direktur Jenderal Pajak
Nomor Peraturan KEP-25/PJ/2016
Tanggal Penetapan 29 | Februari | 2016
Tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi Areal Tidak Produktif, Rasio biaya Produksi, Dan Angka Kapitalisasi, Untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Sektor Perhutanan
Subyek Peraturan Pajak
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8854
Catatan
Status Peraturan
Documents