View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/SEOJK.05/2017

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 52/SEOJK.05/2017
Tanggal Penetapan 29 | September | 2017
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha secara Konvensional
Subyek Peraturan Keuangan Ekonomi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Pelaksanaan dari: Pasal 13 ayat (5), Pasal 17 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (4), dan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016
Status Peraturan
Documents