View Detail: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
Jenis Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Institusi | |
Nomor Peraturan | 17 Tahun 2017 |
Tanggal Penetapan | 24 | Mei | 2017 |
Tentang | Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional |
Subyek Peraturan | Pemerintahan |
Sub-Subyek Peraturan | |
Sumber/Didapat dari | |
Catatan | Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); 2. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan 3. Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran N |
Status Peraturan | |
Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016