View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017
Jenis Peraturan | Peraturan |
Institusi | Otoritas Jasa Keuangan |
Nomor Peraturan | 40/POJK.03/2017 |
Tanggal Penetapan | 12 | Juli | 2017 |
Tentang | Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham |
Subyek Peraturan | Perbankan |
Sub-Subyek Peraturan | |
Sumber/Didapat dari | |
Catatan | Pasal 7 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/32/KEP/DIR tentang Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham; 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/68/KEP/DIR tentang Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit; 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 24/1/UKU perihal Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham; dan 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/UKU perihal Saham Sebagai Tambahan Agunan Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Status Peraturan |
|
Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016