View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2017

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 40/POJK.03/2017
Tanggal Penetapan 12 | Juli | 2017
Tentang Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Pasal 7 Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/32/KEP/DIR tentang Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham; 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/68/KEP/DIR tentang Saham sebagai Tambahan Agunan Kredit; 3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 24/1/UKU perihal Kredit kepada Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham; dan 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/UKU perihal Saham Sebagai Tambahan Agunan Kredit, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status Peraturan
Documents