View Detail: Peraturan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 07 Tahun 2017
Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Institusi | Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional |
Nomor Peraturan | 07 Tahun 2017 |
Tanggal Penetapan | 3 | Mei | 2017 |
Tentang | Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha |
Subyek Peraturan | Agraria |
Sub-Subyek Peraturan | |
Sumber/Didapat dari | |
Catatan | 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan; 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah; dan 3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. |
Status Peraturan | |
Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016