View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 17/POJK.05/2017
Tanggal Penetapan 17 | April | 2017
Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 9002
Catatan
Status Peraturan
Documents