View Detail: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016
Jenis Peraturan | Putusan |
Institusi | Mahkamah Konstitusi |
Nomor Peraturan | 56/PUU-XIV/2016 |
Tanggal Penetapan | 21 | Juli | 2016 |
Tentang | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 |
Subyek Peraturan | Pemerintahan Daerah |
Sub-Subyek Peraturan | |
Sumber/Didapat dari | |
Catatan | Menyatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Angka Romawi I, huruf DD, Nomor 5. tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, yang disebutkan Pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan telah ditafsirkan termasuk didalamnya anggaran/biaya pelaksanaan tugas BPSK menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, yakni BPSK termasuk penganggarannya adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kewenangan pemerintah daerah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta |
Status Peraturan |
|
Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016