View Detail: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016

Email Link


Jenis Peraturan Putusan
Institusi Mahkamah Konstitusi
Nomor Peraturan 56/PUU-XIV/2016
Tanggal Penetapan 21 | Juli | 2016
Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Subyek Peraturan Pemerintahan Daerah
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari
Catatan Menyatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Angka Romawi I, huruf DD, Nomor 5. tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, yang disebutkan Pelaksanaan perlindungan konsumen menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan telah ditafsirkan termasuk didalamnya anggaran/biaya pelaksanaan tugas BPSK menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kewenangan pelaksanaan perlindungan konsumen, yakni BPSK termasuk penganggarannya adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kewenangan pemerintah daerah provinsi khusus untuk Provinsi DKI Jakarta
Status Peraturan
Documents