View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 34/SEOJK.03/2015
Tanggal Penetapan 21 | Desember | 2015
Tentang Perhitungan aset tertimbang risiko untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar bagi bank umum syariah
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan Perbankan Syariah
Sumber/Didapat dari BNI 8840
Catatan
Status Peraturan
Documents