View Detail: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2017
| Jenis Peraturan | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang |
| Institusi | |
| Nomor Peraturan | 01 Tahun 2017 |
| Tanggal Penetapan | 8 | Mei | 2017 |
| Tentang | Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan |
| Subyek Peraturan | Pajak |
| Sub-Subyek Peraturan | Pajak - Pengampunan Pajak |
| Sumber/Didapat dari | BNI 8996 |
| Catatan | Mencabut peraturan berikut, sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan: 1. Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 2. Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 3. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 4. Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 5. Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Disahkan Menjadi UU oleh DPR pada tanggal 27 Juli 2017 |
| Status Peraturan | |
| Documents |
|
HPRP Knowledge Management Dept. | Developed by Ozzan © 2016