View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/SEOJK.05/2016

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 44/SEOJK.05/2016
Tanggal Penetapan 04 | Oktober | 2016
Tentang Kriteria penunjukan dan penetapan penggunaan pengelola statuter serta pengakhiran dan penggantian pengelola statuter bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8932
Catatan
Status Peraturan
Documents