View Detail: Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-15/PJ/2016

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
Nomor Peraturan PER-15/PJ/2016
Tanggal Penetapan 27 | September | 2016
Tentang Perubahan kedua atas peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-28/PJ/2012 tentang tempat pendaftaran dan/atau pelaporan usaha bagi wajib pajak pada kantor pelayanan pajak di lingkungan kantor wilayah direktorat jenderal pajak wajib pajak besar, kantor pelayanan pajak di lingkungan kantor wilayah direktorat jenderal pajak jakarta khusus, dan kantor pelayanan pajak madya
Subyek Peraturan Pajak
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8931
Catatan
Status Peraturan
Documents