View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.03/2016

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 09/POJK.03/2016
Tanggal Penetapan 26 | Januari | 2016
Tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Kerja Kepada Pihak Lain
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8829; Web
Catatan
Status Peraturan
Documents