View Detail: Peraturan Gubernur Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 193 Tahun 2016

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Gubernur
Institusi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor Peraturan 193 Tahun 2016
Tanggal Penetapan 13 | Oktober | 2016
Tentang Pembebasan 100% (seratus persen) atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan/atau pengenaan sebesar 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
Subyek Peraturan Agraria
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8920; BNI 8921
Catatan
Status Peraturan
Documents