View Detail: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2016

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Direktur Jenderal Pajak
Nomor Peraturan SE-41/PJ/2016
Tanggal Penetapan 09 | September | 2016
Tentang Pemberitahuan berlakunya protokol persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah republik rakyat tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan
Subyek Peraturan Pajak
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8919
Catatan
Status Peraturan
Documents