View Detail: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2016

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Direktur Jenderal Pajak
Nomor Peraturan SE-31/PJ/2016
Tanggal Penetapan 08 | Juli | 2016
Tentang Pemberitahuan berlakunya persetujuan antara pemerintah republik indonesia dan pemerintah republik india mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan
Subyek Peraturan Pajak
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8919
Catatan
Status Peraturan
Documents