View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.03/2016

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 33/SEOJK.03/2016
Tanggal Penetapan 01 | September | 2016
Tentang Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerja sama pemasaran dengan perusahaan asuransi (bancassurance)
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8902
Catatan
Status Peraturan
Documents