View Detail: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016

Email Link


Jenis Peraturan Surat Edaran
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 24/SEOJK.03/2016
Tanggal Penetapan 14 | Juli | 2016
Tentang Perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko operasional dengan menggunakan pendekatan indikator dasar
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8894
Catatan
Status Peraturan
Documents