View Detail: Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2015

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor Peraturan PER-17/PB/2015
Tanggal Penetapan 23 | Juli | 2015
Tentang Tata cara pelaksanaan pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi dan penggantian biaya pelimpahan bank persepsi mata uang asing
Subyek Peraturan Perbankan
Sub-Subyek Peraturan
Sumber/Didapat dari BNI 8750
Catatan
Status Peraturan
Documents
  • -----
  • Versi Inggris :